Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli Bupati, dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/tata usaha.
Koreksi Anda
