Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf ahli Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli dilakukan oleh Bupati.
Koreksi Anda