Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati harus memperhatikan asas: a. intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas.
Koreksi Anda