Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dijadikan acuan/pedoman dalam pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
