Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran;
6. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga kerja dan bidang Transmigrasi;
8. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan Pangan;
10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup:
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
14. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan;
16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
20. Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan serta urusan pemerintahan bidang Pertanian aspek Peternakan;
21. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
e. Badan Daerah Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan Daerah; dan
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan.
f. Kecamatan terdiri dari:
1. Kecamatan Lembang dengan Tipe A;
2. Kecamatan Parongpong dengan Tipe A;
3. Kecamatan Cisarua dengan Tipe A;
4. Kecamatan Cikalongwetan dengan Tipe A;
5. Kecamatan Cipeundeuy dengan Tipe A;
6. Kecamatan Ngamprah dengan Tipe A;
7. Kecamatan Cipatat dengan Tipe A;
8. Kecamatan Padalarang dengan Tipe A;
9. Kecamatan Batujajar dengan Tipe A;
10. Kecamatan Cihampelas dengan Tipe A;
11. Kecamatan Cililin dengan Tipe A;
12. Kecamatan Cipongkor dengan Tipe A;
13. Kecamatan Rongga dengan Tipe A;
14. Kecamatan Sindangkerta dengan Tipe A;
15. Kecamatan Gununghalu dengan Tipe A; dan
16. Kecamatan Saguling dengan Tipe A.
Koreksi Anda
