Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemagangan yang akan melaksanakan penyelenggaraan Pemagangan wajib memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Pemagangan kepada Dinas. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. program Pemagangan; b. rencana penyelenggaraan Pemagangan; dan c. rancanganperjanjian Pemagangan. (3) Waktu penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan.
Koreksi Anda