Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemagangan yang akan melaksanakan penyelenggaraan Pemagangan wajib memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Pemagangan kepada Dinas.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. program Pemagangan;
b. rencana penyelenggaraan Pemagangan; dan
c. rancanganperjanjian Pemagangan.
(3) Waktu penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan.
Koreksi Anda
