Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian Pemagangan secara tertulis antara peserta Pemagangan dengan Perusahaan. (2) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban Peserta Pemagangan; b. hak dan kewajiban penyelenggara Pemagangan; c. program Pemagangan; dan d. besaran uang saku. (3) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui dan disahkan oleh Dinas.
Koreksi Anda