Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian Pemagangan secara tertulis antara peserta Pemagangan dengan Perusahaan.
(2) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban Peserta Pemagangan;
b. hak dan kewajiban penyelenggara Pemagangan;
c. program Pemagangan; dan
d. besaran uang saku.
(3) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui dan disahkan oleh Dinas.
Koreksi Anda
