Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap LPK di wilayah Daerah yang ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Koreksi Anda
