Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan rencana Tenaga Kerja Mikro di Daerah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
