Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan diselenggarakan oleh Perusahaan yang memiliki Unit Pelatihan. (2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan LPK yang terakreditasi dan mempunyai skema program yang sama. (3) Penyelenggara Pemagangan yang akan menyelenggarakan Pemagangan harus memiliki: a. program Pemagangan; b. sarana dan prasarana; dan c. pembimbingPemagangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda