Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kerja harus didukung dengan sarana, prasarana, dan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.
(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kompetensi teknis, pengetahuan, dan sikap kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
