Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri atas lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral. (2) Pemerintah Daerah melakukan penyusunan PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada informasi Ketenagakerjaan dan informasi terkait lainnya. (3) Hasil Kegiatan penyusunan PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana Tenaga Kerja makro, yang memuat informasi tentang: a. persediaan Tenaga Kerja; b. kebutuhan Tenaga Kerja; c. neraca Tenaga Kerja; dan d. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan Ketenagakerjaan Daerah. (4) Rencana Tenaga Kerja makro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a penghitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan Tenaga Kerja atau luaran pendidikan. (6) Kebutuhan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penghitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan Tenaga Kerja dan pendekatan pendayagunaan Tenaga Kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan Tenaga Kerja di pasar kerja internasional. (7) Neraca Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan Tenaga Kerja dengan kebutuhan Tenaga Kerja, untuk mengetahui kesenjangan Tenaga Kerja. (8) Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, memuat pokok pikiran, starategi, dan kegiatan untuk pemecahan masalah Ketenagakerjaan di Daerah. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda