Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri atas: a. Pemerintah Daerah; dan b. lembaga swasta berbadan hukum. (2) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas. (3) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. (4) Dalam melaksanakan fungsi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana Penempatan Tenaga Kerja bertugas: a. pelayanan informasi pasar kerja; b. pelayanan penyuluhan dan bimbinganjabatan;dan c. pelayanan perantaraan kerja.
Koreksi Anda