Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan penerbitan izinLPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b,Pemerintah Daerahbertugas: a. menerbitkan dan mencabut Izin Usaha LPTKS AKL; b. menerbitkan Izin Usaha LPTKS AKL Perpanjangan; dan c. menerbitkanIzin Usaha LPTKS AKL Perubahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin LPTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda