Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pelayananPenempatanTenaga Kerja, meliputi: a. pelayanan Antarkerja di Daerah; b. penerbitan izin LPTKS dalam Daerah; dan c. pengelolaaninformasi pasar kerjadalam Daerah.
Koreksi Anda