Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelayanan Produktivitas yang efektif, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga/forum peningkatan Produktivitas Daerah yang beranggotakan unsurPemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Lembaga/forum peningkatan Produktivitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan lembaga Produktivitas Provinsi dan lembaga Produktivitas Nasional.
Koreksi Anda
