Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, merupakan upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat Produktivitas yang telah dicapai.
(2) Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengukuran dan pemberian penghargaan Produktivitas.
Koreksi Anda
