Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Produktivitas dilaksanakan secara terpadu dan harmoni antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat. (2) Pelayanan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penyadaran Produktivitas; b. peningkatan Produktivitas; dan c. pemeliharaanProduktivitas.
Koreksi Anda