Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Produktivitas dilaksanakan secara terpadu dan harmoni antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
(2) Pelayanan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyadaran Produktivitas;
b. peningkatan Produktivitas; dan
c. pemeliharaanProduktivitas.
Koreksi Anda
