Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi:
a. PTK dan informasi Ketenagakerjaan;
b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;
c. PenempatanTenaga Kerja;
d. Perluasan Kesempatan Kerja;
e. penggunaan TKA;
f. hubungan kerja;
g. perlindungan kerja;
h. jaminan sosial;
i. fasilitas kerja;
j. Hubungan Industrial; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
