Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi: a. PTK dan informasi Ketenagakerjaan; b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja; c. PenempatanTenaga Kerja; d. Perluasan Kesempatan Kerja; e. penggunaan TKA; f. hubungan kerja; g. perlindungan kerja; h. jaminan sosial; i. fasilitas kerja; j. Hubungan Industrial; dan k. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda