Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
