Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Bupati.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
