Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a angka 2, hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) setelah alih fungsi dilakukan.
Koreksi Anda
