Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan: a. luasan hamparan lahan; b. tingkat produktivitas lahan; dan c. kondisi infrastruktur dasar.
Koreksi Anda