Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. resiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
Koreksi Anda
