Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a angka 1, meliputi: a. pengembangan jalan umum; b. pembangunan waduk; c. bendungan; d. pembangunan jaringan Irigasi; e. meningkatkan saluran penyelenggaraan jaringan air minum; f. drainase dan sanitasi; g. bangunan pengairan; h. pelabuhan; i. bandar udara; j. stasiun dan jalan kereta api; k. pengembangan terminal; l. fasilitas keselamatan umum; m. cagar alam; dan/atau n. pembangkit dan jaringan listrik. (2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum ditentukan oleh Bupati dan dimuat dalam RPJMD dan RKPD sesuai dengan RTRW. (3) Pengalihfungsian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan mengganti luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dialihfungsikan. (4) Penggantian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
Koreksi Anda