Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan Disinsentif dalam bentuk mencabut Insentif dalam hal:
a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan;
b. Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
(2) Pengenaan pencabutan insentif dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan dan melalui tahap:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian insentif; dan
c. pencabutan insentif.
Koreksi Anda
