Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan Disinsentif dalam bentuk mencabut Insentif dalam hal: a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan; b. Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan. (2) Pengenaan pencabutan insentif dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan dan melalui tahap: a. pemberian peringatan pendahuluan; b. pengurangan pemberian insentif; dan c. pencabutan insentif.
Koreksi Anda