Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Petani penerima insentif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib:
a. memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan Irigasi dan jalan usaha tani, petani penerima insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan Irigasi dan jalan usaha tani.
Koreksi Anda
