Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada petani berdasarkan kriteria: a. tipologi lahan; b. kesuburan tanah; c. luas tanam; d. Irigasi; e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; g. lokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktik usaha tani ramah lingkungan. (2) Berdasarkan tipologi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, insentif diberikan pada luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan diprioritaskan pada daerah Irigasi yang: a. memerlukan rehabilitasi jaringan Irigasi; b. operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik. (3) Berdasarkan kesuburan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, insentif diprioritaskan pada lahan dengan produktivitas di bawah rata-rata tingkat Daerah. (4) Berdasarkan luas tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, insentif diprioritaskan pada luas tanam paling sedikit 25 hektar dalam satu hamparan. (5) Berdasarkan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, insentif diprioritaskan pada daerah Irigasi dengan luasan paling banyak 1000 (seribu) hektar. (6) Berdasarkan tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, insentif diprioritaskan pada lahan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan. (7) Berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, insentif diprioritaskan pada lahan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (8) Berdasarkan kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, insentif diberikan kepada: a. petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah Irigasi; dan b. petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah yang tidak berIrigasi. (9) Berdasarkan praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, insentif diprioritaskan pada lahan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan meliputi: a. penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air; b. penerapan kaidah konservasi tanah dan air; c. penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau d. penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
Koreksi Anda