Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan dalam bentuk pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan kriteria tertentu dan anggarannya disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengembangan Infrastruktur Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan Irigasi tersier;
c. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e. konservasi tanah dan air.
(3) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul yang hasilnya hanya digunakan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi:
a. penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b. pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(4) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan dalam bentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(5) Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida yang penentuannya dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Bupati.
(6) Bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta program dan penganggarannya dikordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(7) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g, ditentukan berdasarkan kriteria tertentu oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Bupati dan diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. piagam; dan/atau
c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
Koreksi Anda
