Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ditujukan kepada pemilik lahan, petani penggarap dan/atau kelompok tani dengan jenis berupa:
a. bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Koreksi Anda
