Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan arah kebijakan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka panjang disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Usulan kebijakan, program dan pembiayaan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka menengah disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam RPJMD.
(3) Usulan kebijakan, program dan pembiayaan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tahunan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam RKPD.
Koreksi Anda
