Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dikoordinasikan disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangandalam RTRW dan RDTRK.
(4) Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dituangkan dalam RTRW dan RDTRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
