Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan instansi pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dituangkan dalam RTRW dan RDTRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam lima tahun.
Koreksi Anda
