Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lahan yang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria: a. kesatuan hamparan; b. potensi teknis dan kesesuaian lahan; c. ketersediaan infrastruktur dasar; dan d. pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan.
Koreksi Anda