Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; e. pengendalian; f. pengawasan; g. perlindungan dan pemberdayaan petani; h. pembiayaan; dan i. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda