Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31, Pasal 46, dan Pasal 47 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(3) Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
