Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporandengan pelaksanaan di lapangan. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi juga diperoleh dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda