Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian melakukan penelitian sebagai dukungan terhadap upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem;
g. sosial budaya dan kearifan lokal; dan
(3) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Koreksi Anda
