Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, merupakan upaya memperbanyak fungsi lahan pertanian pangan sehingga kegunaannya lebih optimal.
(2) Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan pola tanam;
b. pengaturan jadwal tanam;
c. penanaman sistem tumpang sari; dan
d. penerapan sistem pertanian terpadu.
Koreksi Anda
