Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui upaya optimalisasi lahan. (2) Optimalisasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. intensifikasi lahan pertanian pangan; b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan c. diversifikasi lahan pertanian pangan.
Koreksi Anda