Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kendaraan pengangkut yang mendapatkan persetujuan dispensasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, bertanggung jawab atas segala resiko kerusakan sebagai akibat proses pengangkutan dan wajib mengembalikan kondisi Jalan kepada keadaan semula.
Koreksi Anda