Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pertimbangan tertentu, Bupati dapat MENETAPKAN dispensasi penggunaan jalan tertentu untuk dilalui oleh kendaraan yang muatan sumbu terberatnya di atas kemampuan daya dukung jalan yang bersangkutan. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas: a. kendaraan pengangkut membawa barang yang dimensi, ukuran dan muatan sumbu beratnya tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi bagian yang lebih kecil; b. larangan dan/atau pembatasan pengangkutan mengakibatkan dampak negatif terhadap pertumbuhan Daerah dan/atau menimbulkan keresahan dan kerugian masyarakat; dan c. pengangkutan bersifat darurat.
Koreksi Anda