Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pada jalan kabupaten dan jalan desa
(2) Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukan dan dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa Lalu Lintas.
Koreksi Anda
