Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Terminal penumpang tipe C dengan fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan. (2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi.
Koreksi Anda