Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Terminal penumpang tipe C dengan fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi.
Koreksi Anda
