Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terminal penumpang diselenggarakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. teknis; dan
c. pelayanan.
Koreksi Anda
