Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulan yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi pejalan kaki dan/atau kendaraan untuk kepentingan/acara tertentu dengan pertimbangan instansi terkait.
Koreksi Anda