Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi pejalan kaki dan/atau kendaraan untuk kepentingan/acara tertentu dengan pertimbangan instansi terkait.
Koreksi Anda
