Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada Jalan kabupaten dan Jalan desa.
(2) Penggunaan Jalan kabupaten dan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
