Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Koreksi Anda
