Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Analisis dampak lalu lintas dan izin lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d dan huruf e, disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
