Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, merupakan dokumen yang memuat desain tata letak fasilitas Terminal.
(2) Buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, merupakan dokumen teknis yang memuat rancangan detail desain Terminal yang meliputi paling sedikit struktur bangunan, mekanikal elektrikal, lansekap, arsitektural, serta rencana anggaran biaya.
(3) Rancang bangun dan buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dokumen acuan dalam pembangunan Terminal.
(4) Pembuatan rancang bangun dan buku kerja rancang bangun Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:
a. prakiraan volume angkutan yang dilayani;
b. sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal penumpang;
c. pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal;
d. manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal;
dan
e. arsitektural dan lansekap Terminal.
(5) Penyusunan rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sehingga Terminal dapat bermanfaat untuk pelayanan angkutan orang.
Koreksi Anda
